TUJUAN PERUSAHAAN MENDIRIKAN KOPERASI
Segala sesuatu dibentuk atau didirikan tentu mempunyai
tujuan. Apa tujuan dibentuknya koperasi? Berikut ini adalah tujuan pembentukan
koperasi di Indonesia:
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi
juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Setelah memahami tujuan dibentuknya koperasi, tentunya sedikit banyak kamu mengetahui bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya. Manfaat yang paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi anggota dapat meminjam uang untuk modal usaha. Di sekolahmu tentu ada koperasi sekolah bukan? Apa manfaat yang kamu peroleh dari koperasi di sekolahmu? Biasanya koperasi sekolah menyediakan kebutuhan siswa dan guru. Dengan demikian guru dan siswa tidak perlu jauh-jauh untuk membeli buku tulis, pensil, seragam ataupun makanan kecil.
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi
juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Setelah memahami tujuan dibentuknya koperasi, tentunya sedikit banyak kamu mengetahui bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya. Manfaat yang paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi anggota dapat meminjam uang untuk modal usaha. Di sekolahmu tentu ada koperasi sekolah bukan? Apa manfaat yang kamu peroleh dari koperasi di sekolahmu? Biasanya koperasi sekolah menyediakan kebutuhan siswa dan guru. Dengan demikian guru dan siswa tidak perlu jauh-jauh untuk membeli buku tulis, pensil, seragam ataupun makanan kecil.
Sisa Hasil Usaha pada Koperasi
a. Pengertian Sisa Hasil Usaha
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai
berikut :
“Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.”
b. Pembagian Sisa Hasil Usaha
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
c. Prinsip Sisa Hasil Usaha
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang
dilakukan anggota sendiri.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
SHU anggota dibayar secara tunai
Pola Manajemen Koperasi
Pola Manajemen Koperasi memiliki enam kelengkapan yaitu,
- Pengertian Manajemen dan Perangkat Koperasi,
- Rapat Anggota,
- Pengurus,
- Pengawas,
- Manajer dan
- Pendekatan Sistem Koperasi
1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The
Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation
is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih
menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus,
tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti
yang dapat kita lihat dalam:
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)
- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
- Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para
anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa
manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan
2. Rapat anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban
pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan
paling sedikit sekali dalam setahun.
Hal yang dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:
a. Menetapkan anggaran dasar
b. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
c. Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
d. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
b. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
c. Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
d. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
Di dalam koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban dan hakyang sama. Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut :
a. Menaati peraturan koperasi
b. Menghadiri rapat anggota
c. Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
Sedangkan hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
a. Mengajukan usul dalam suatu rapat
b. Mendapat keuntungan atas Sisa Hasil Usaha (SHU)
c. Dipilih menjadi pengurus koperasi
d. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara
sesama anggota
e. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi
3. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi
dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Untuk
pertama kali,
susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
Kegiatan yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi antara
lain:
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Menyelenggarakan rapat anggota
c. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Menyelenggarakan rapat anggota
c. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
4. Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat
anggota. Pengawas bertanggungjawab pada rapat anggota. Semua hasil pengawasan
yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi.
Hal yang harus dilakukan oleh pengawas koperasi antara lain:
a. Mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan koperasi
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
c. Meneliti catatan yang ada pada koperasi
a. Mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan koperasi
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
c. Meneliti catatan yang ada pada koperasi
5. Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai
dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien,
memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things
done by working with and through people).
6. Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda
yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi
dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya
perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar