PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan
kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia.
Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1
UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan
nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di
Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan,
mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di
daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk
daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat
hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar
kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan,
kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra
Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih
dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan
abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi (revolusi
industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi
menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal (
kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru
tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan
ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas.
Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya
kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat
ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran
masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada
tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama
Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich
Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di
Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan
Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang
paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara
lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk
memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka.
Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum
kapitalis ini akhirnya berubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan
masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5
abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa
Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan
penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari
kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia
terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa
penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi
di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai
usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah
perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua
masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Masa Penjajahan
Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di
Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986.
Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai,
pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau
dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar
Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van
Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem
Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya
pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun
1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat
Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan
mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh
Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI
) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di
Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering
juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat
berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara
langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi
sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju
perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit
7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin
mendirikan koperasi karena :
- mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
- akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
- ongkos materai sebesar 50 golden
- hak tanah harus menurut hukum Eropa
- harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum
pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun
1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H.
Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun
kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada
tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari
perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
- akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
- ongkos materai 3 golden
- hak tanah dapat menurut hukum adat
- berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai
tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres
koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi
peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915.
Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925,
sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan
Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan
Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan
Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi
model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan
rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan
barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun
tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi,
dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk
mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi,
Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara
sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi.
Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka
terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI.
Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada
yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri
sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan
kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah
berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan
peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat
penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang
tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun
keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan
Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting,
antara lain :
- mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
- menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
- menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda,
keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung,
yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
- Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
- Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
- Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
- Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain
disebabkan oleh hal-hal berikut :
- kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
- pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
- pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah
mengadakan kebijakan antara lain :
- menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
- memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
- memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat
perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi
hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan
koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat
menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan
pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan
pendidikan kader-kader koperasi.
Koperasi berasal dari kata “co” dan “operatio” yang
mempunyai arti bekerja sama untuk mencapai tujuan. Secara umum Arifin
Chanigo(1984:2) menyatakan koperasi merupakan :“Suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang- orang atau badan- badan yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar menjadi anggota, dengan kerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya”
Menurut Mohammad Hatta(1980:14)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Selanjutnya dikemukakan bahwa
gerakan koperasi adalah perlambang harapan bagi kaum ekonomi lemah,berdasarkan self-help dan
tolong menolong diantara anggota- anggotanya, sehingga dapat melahirkan rasa
saling percaya kepada diri sendiri dalam persaudaraan koperasi yang merupakan
semangat baru dan semangat menolong diri sendiri. Ia didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan, berdasarkan prinsip “seorang buat semua dan semua
buat seorang”.
Hanel(1985)mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan
suatu system sosioekonomi.
Maka agar dapat dipenuhi sebagai koperasi harus
dipenuhi 4 kriteria sebagai Berikut :
Kelompok Koperasi
Adalah kelompok individu yang sekurang kurangnya mempunyai
kepentingan yang sama.
Swadaya Kelompok Koperasi
Adalah kelompok individu yang mewujudkan tujuannya melalui
suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama- sama.
Perusahaan Koperasi
Adalah dalam melakukan kegiatan bersama, dibentuk suatu
wadah yaitu perusahaan koperasi yang dimiliki dan dikelola secara bersama untuk
mencapai tujuan yang sama.
Promosi Anggota
Adalah perusahaan koperasi yang terdapat dalam organisasi
tersebut, mempunyai tugas sebagai penunujang untuk meningkatkan kegiatan
ekonomi.
Koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian sebagai pengganti UU No. 12 Tahun 1967. Dalam Pasal 1 angka 1 UU
Perkoperasian dinyatakan bahwa koperasi adalah : “badan usaha yang
beranggotakan orang- orang atau badan hokum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan”.
- Koperasi Indonesia harus berfungsi sebagai alat perjuangan rakyat untuk mewujudkan Demokrasi Ekonomi.
- Koperasi Indonesia harus berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa Indonesia
- Koperasi harus berfungsi sebagai soko guru ekonomi nasional Indonesia yang menjamin kemajuan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
- Koperasi Indonesia sebagai suatu gerakan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar