JENIS-JENIS DAN BENTUK-BENTUK KOPERASI
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Koperasi di bagi menjadi 3 jenis bedasarkan fungsinya,
yaitu:
- Koperasi konsumsi
adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum para anggotanya,
yang pasti barang yang dijual di koperasi ini harganya lebih murah jika
dibandingkan dengan tempat lain, karena tujuannya untung mensejahterakan
anggotanya.
- Koperasi Jasa
- Koperasi Produksi
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja.
Koperasi Primer
adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang.
adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang.
Koperasi Sekunder
adalah koperasi yang terdiri atas gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi 3 yaitu :
- Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
- Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- Induk koperasi adalah koperasi yang minum anggotanya dalah 3 gabungan koperasi.
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis
koperasi:
- Koperasi pemakaian
- Koperasi penghasil atau koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan koperasi sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian (pasal 17)
* Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
* Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Bentuk Koprerasi yang Disesuaikan dengan Wilayah Administrasi Pemerintahan
(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
* Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
* Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
* Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
* Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
* Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
* Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Bentuk Koprerasi yang Disesuaikan dengan Wilayah Administrasi Pemerintahan
(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
* Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
* Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
* Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
* Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
PERMODALAN KOPERASI
Arti Modal Koperasi
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
SUMBER MODAL
Sebagai lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu
memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa
berjalan dengan produktif.
Modal yang dimaksud dalam ulasan ini adalah modal
yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan seperti sumber daya manusia
ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi, baik yang bersifat keuangan
maupun non keuangan memiliki kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha
dan organisasi koperasi.
Secara konvensional, modal koperasi bersumber dari simpanan
pokok dan simpanan wajib, serta simpanan suka rela. Konsep ini tidak lain
merupakan aktualisasi prinsip koperasi, khususnya prinsip kemandirian dan
otonom. Kemandirian koperasi salah satunya terindikasi dari seberapa besar
sumber modal yang berasal dari internal koperasi dibandingkan dari sumber
eksternal, seperti kredit bank dan lembaga keuangan non bank, kredit dari
lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari bantuan/hibah.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Realita pada banyak koperasi, terlebih pada koperasi yang
baru berdiri, sumber modal yang berasal dari simpanan pokok dan wajib masih
jauh dari cukup untuk menggerakan usaha koperasi pada skala yang ekonomis.
Bahkan, banyak koperasi yang sudah maju di Indonesia sekarang ini, dari sisi
kontribusi simpanan pokok dan wajib masih sangat kecil dibandingkan dengan
total modal yang digunakan dalam usaha.
Dari fakta tersebut, maka koperasi perlu lebih kreatif
menggali modal dari internal dan eksternal koperasi. Pintu partisipasi anggota
dalam memperbesar modal koperasi adalah simpanan suka rela. Simpanan ini dapat
dikemas dalam berbagai jenis simpanan yang memiliki karakateristik unik
sehingga anggota dapat menyimpan dananya sesuai dengan tujuan pribadinya dan
bagi koperasi dapat memutarnya menjadi modal produktif.
Secara normatif, banyak lembaga perbankan mapun non
perbankan yang memiliki komitmen untuk dapat diakses dananya sebagai salah satu
sumber modal koperasi. Namun untuk mengaksesnya tidaklah mudah. Dalam hal ini,
koperasi perlu membuktikan kinerja organisasi dan usahanya sehingga tingkat
kepercayaan lembaga-lembaga tersebut dapat terbangun. Apabila kepercayaan sudah
terbangun, akses modal eksternal menjadi sangat terbuka. Bahkan pihak lain akan
agresif menawarkan modal meskipun koperasi tidak mengajukan.
Kunci peluang modal eksternal tidak lain tingkat kinerja
organisasi dan usaha koperasi yang baik. Secara organisasi, kinerja tersebut
akan terlihat dari keaktifan anggota dan pengurus dalam semua kegiatan, seperti
pertemuan rutin, rapat anggota tahunan, pelatihan, dan kegiatan lain termasuk
dalam mengelola usaha.
Kinerja organisasi juga tercermin dari tertibnya semua
administrasi dan pembukuan koperasi, rutinnya layanan usaha pada anggota. Tidak
kalah penting, kinerja juga tercermin dari kondisi sarana dan prasarana yang
dimiliki koperasi, seperti fisik kantor yang terawat, tempat usaha, alat
produksi, dan sarana pendukung operasional lainnya. Sementara itu, untuk
kinerja usaha, tentu terlihat dari produktivitas usaha kelompok maupun usaha
anggota yang terkait dengan layanan koperasi.
Dengan demikian, untuk meningkatkan akses pada sumber
permodalan eksternal, para anggota dan pengurus perlu terlebih dahulu membangun
citra kinerja yang baik dan berkelanjutan dari organisasi dan usaha koperasi.
Kemudian, pengurus lebih aktif membangun komunikasi dan bersilaturahmi pada
berbagai lembaga perbankan maupun non perbankan, dan secara percaya diri terus
aktif mempublikasikan kinerja koperasi pada khalayak umum.
Apabila selama ini sudah menjalin kerjasama dengan
lembaga-lembaga tersebut, maka kunci memperbesar akses modal tersebut tidak
lain dengan menjaga kepercayaan melalui pengelolaan organisasi dan usaha secara
baik dan terus membangun komunikasi dengan mereka. Bagaimanapun, kepercayaan
menjadi kunci utama dalam mengakses permodalan eksternal.
Meskipun akses modal eksternal terbuka lebar, pihak koperasi
jangan terlupakan tetap berkreasi menggali modal dari sumber internal.
Bagaimanapun hanya sumber modal internal yang kuatlah yang akan meneguhkan
implementasi prinsip kemandirian dan otonom bagi koperasi.